FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA KASUS PERNIKAHAN DINI
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA
KASUS PERNIKAHAN DINI
Siti Naurah Nur Huda
Matematika,
FMIPA,Universitas Sriwijaya
Email:
sitinauranh16@gmail.com
Abstrak
Pernikahan
dini merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki
umur yang relatif muda. Umur yang relatif muda yang dimaksud tersebut adalah
usia pubertas yaitu usia antara 10-19 tahun. Saat ini ada banyak sekali remaja
yang terjebak dalam pernikahan dini, terutama mereka yang berasal dari keluarga
kurang mampu, sehingga mereka memilih menikah di usia muda untuk mengurangi
beban ekonomi keluarga. Jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui
faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, dalam jurnal ini menunjukkan
bahwa terdapat beragam faktor yang mempengaruhi pernikahan usia muda. Pembahasan yang dituliskan meliputi penjelasan faktor
pernikahan usia dini, dampak pernikahan usia dini, sekaligus upaya yang harus dilakukan untuk mencegah
terjadinya pernikahan usia dini. Kesimpulan dari jurnal ini
yaitu, faktor
utama penyebab terjadinya pernikahan dini adalah faktor ekonomi dan faktor
pendukung lainnya seperti pengaruh teman sebaya, keinginan dari informan,
keluarga, dan hamil di luar nikah.
Kata Kunci: Faktor, Penyebab, Pernikahan dini.
A.
Pendahuluan
Indonesia
menempati peringkat ke-37 negara dengan persentase pernikahan dini yang tinggi
di dunia, serta tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Kamboja. Riset
kesehatan dasar 2010, sekitar 22.000 perempuan usia 10-14 tahun di Indonesia
terikat pernikahan, sementara hasil survei demografi dan kesehatan tahun 2012
menunjukkan 10 persen remaja usia 15-19 tahun sudah pernah melahirkan atau sedang
hamil anak pertama.1
Padahal perkawinan yang dilangsungkan padausia
sepertiini akan banyak menimbulkan dampak dan berakibat tertentu yang dihadapi
oleh kebanyakan pasangan itu, seperti : pertengkaran dalam rumah tangga yang
disebabkan oleh kurang dewasaan dalam menghadapi persoalan sehingga tidak
sedikit menyebabkan meningkatnya angka perceraian di daerah tersebut. Kenyataan
seperti ini apabila dilanjutkan bukannya akan terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rohmah, akan
tetapi akan semakin menjauh dari tujuan utama perkawinan yaitu memperoleh
kehidupan yang tenant, cinta, dan kasih saying, dan rumah tangga yang bahagia
dunia akhirat.2
Sedangkan
dalam perundangan-undangan di Indonesia sendiri sudah jelas tertulis peraturan
yang memuat usia seseorang yang sudah dikatakan mampu untuk menikah. Seperti dalam UU No. 1 tahun 1974, pasal 7 ayat (1)
menyatakan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur
19 dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, usulan perubahan pada pasal 7
tahun 1974 ayat (1) perkawinan dapat dan dilakukan jika pihak laki-laki dan
perempuan berusia minimal 19 tahun, ayat (2) untuk melangsungkan pernikahan
masing-masing calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat
izin kedua orangtua, sesuai dengan kesepakatan pihak
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang telah melakukan
kerjasama dengan MOU yang menyatakan bahwa Usia Perkawinan Pertama
diijinkan apabila pihak pria mencapai umur 25 tahun dan wanita mencapai
umur 20 tahun.3
Rata-rata usia
pernikahan yang baik adalah 25 tahun untuk wanita dan 27 tahun untuk pria.
Pernikahan yang dilakukan pada usiaini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kemungkinan-kemungkinan
buruk yang akan terjadi, terutama terhadap wanita itu sendiri. Karena pernikahan dini artinya, menikah disaat usia yang belum matang secara medis
dan psikologinya.Konsekuensi yang akan terjadi dari pernikahan dini dan
melahirkan di usia remaja adalah berisiko untuk melahirkan prematur dan berat
badan lahir rendah.
Wanita yang menikah pada usia dini mempunyai waktu yang lebih panjang berisiko
untuk hamil dan angka kelahiran juga lebih tinggi. Perkawinan usia remaja juga berdampak pada rendahnya
kualitas keluarga, seperti dari segi psikis dalam menghadapi persoalan sosial
maupun ekonomi rumah tangga, risiko tidak siap mental untuk membina perkawinan
dan menjadi orang tua yang bertanggung jawab, kegagalan perkawinan, kehamilan usia dini berisiko
terhadap kematian ibu karena ketidaksiapan calon ibu remaja dalam mengandung
dan melahirkan bayinya.
Tetapi, setelah semua
penjelasan diatas, mengapa jumlah
pernikahan dini masih tetap tinggi? Ada banyan sekalifaktorpenyebabyang membuat pernikahan dini masih tetap mark terutama di
Indonesia. Berikut
beberapa faktor penyebab pernikahan dini yangsering terjadi seperti faktor ekonomi, factorpendidikan, faktor Orang tua, faktor media massa dan
internet,dan faktor biologis.
B. Faktor-faktor Penyebab Pernikahan
Dini
1.
Ekonomi
Biasanya ini terjadi ketika keluarga si gadis berasal dari keluarga kurang mampu.
Biasanya ini terjadi ketika keluarga si gadis berasal dari keluarga kurang mampu.
Orang
tuanya pun menikahkan si gadis dengan laki-laki dari keluarga mapan. Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si gadis
maupun orang tuanya.
Si gadis bisa mendapat kehidupan yang layak serta beban orang tuanya bisa
berkurang.Keputusan menikah kadang kala muncul dari inisiatif anak itu sendiri
yang ingin meringankan beban ekonomi orang tuanya dengan cara menikah pada usia
muda. Selain itu untuk menghindari terjadinya hamil diluar nikah sehingga tidak
menjadi aib orang tua serta terhindar dari sanksi adat berupa denda.4
2.
Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan
masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu
obat dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun,
maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15
tahun.Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan
dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu
obat dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah
berusia 15 tahun.
Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun.
Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun.
3.
Orangtua
Entah karena
khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan zina saat
berpacaran, maka ada orang
tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa,
tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.4 Namun, ada juga Orangtua yang menikahkan anak untuk
menutup kurangnya ekonomi dikeluarga.
4.
Internet
Disadari atau
tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses
segala sesuatu yang berhubungan dengan seks dan semacamnya, hal ini membuat
mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau seks dan tidak
menganggapnya tabu lagi.
Memang pendidikan seks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa didampingi orang dewasa. 4
Memang pendidikan seks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa didampingi orang dewasa. 4
5.
Biologis
Faktor biologis
ini muncul salah satunya karena faktor internet diatas, dengan mudahnya akses
informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu
di usianya.Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di
luar nikah. Maka,
mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anaknya.4
C.
Dampak Terjadinya Pernikahan Dini
Konsekuensi yang akan terjadi dari pernikahan dini
dan melahirkan di usia remaja adalah berisiko untuk melahirkan prematur dan
berat badan lahir rendah. Wanita yang menikah pada usia dini mempunyai waktu
yang lebih panjang berisiko untuk hamil dan angka kelahiran juga lebih tinggi.
Perkawinan usia remaja juga berdampak pada rendahnya kualitas keluarga, seperti
dari segi psikis dalam menghadapi persoalan sosial maupun ekonomi rumah tangga,
risiko tidak siap mental untuk membina perkawinan dan menjadi orang tua yang
bertanggung jawab, kegagalan perkawinan, kehamilan usia dini berisiko terhadap
kematian ibu karena ketidaksiapan calon ibu remaja dalam mengandung dan
melahirkan bayinya.
Secara psikis anak juga belum siap dan
mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma
psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak
akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia
sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan
akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak
bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam
diri anak.5
Fenomena sosial ini juga
berkaitan dengan
faktor sosial budaya dalam masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi
yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini
sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat
menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan
melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan
terhadap perempuan.5
Padahal di Indonesiasendiri sudah jelas adanya
penetapan perlindungan hukum terhadap hak perempuan atas dasar persamaan dengan
kaum laki-laki, dan untuk menjamin perlindungan bagi kaum perempuan yang aktif
terhadap setiap perilaku diskriminatif, melalui
pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya.6
Pernikahan
yang terencana dengan matang memiliki dampak positif yang banyak sekali bagi
semua pihak keluar, baik dari keluarga wanita maupun pria. Pada saat pernikahan
dilakukan dengan matang dan pada usia yang benar,
baik suami ataupun istri sudah memiliki fondasi yang kuat untuk membina sebuah
keluarga baik itu dari segi ekonomi,
fisik,
ataupun psikologi. Karena baik suami
maupun istri memiliki peran yang sama dalam mewujudkan sebuah keluarga ideal.
Menikah di usia yang yang tepat juga menghindari kegagalan dari terbentuknya suatu
rumah tangga disebabkan oleh berbagai macam faktor,
sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman satu sama lain,
atau baik suami maupun istri masih belum saling mengenal dengan baik karena
pernikahan yang dilakukan terburu-buru.
E.
Solusi
Fungsi dan peran
keluarga dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi angka perkawinan
usia muda dan dampak negatif dari perkawinan usia muda itu sendiri, melalui
pola asuh orangtua dalam mendidik dan memberikan pengetahuan umum dan agama
kepada anak, pengalaman-pengalaman hidup, pemberian bekal baik bekal kedewasaan
fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai persiapan untuk menuju kehidupan di
masa yang akan mendatang khususnya dalam kehidupan berumah tangga.
Pemilihan teman
yang tepat dikehidupan kita juga sangat berpengaruh dalam mengurangi maraknya
pernikahan dini,
selain itu penggunaan internet atau media massa dengan baik dan benar juga
sangat perlu diperhatikan karena semakin canggihnya teknologi saat ini, memudahkan semua orang untuk mendapatkan
informasi-informasi tidak bertanggung jawab dari pihak tertentu.
Meningkatkan informarsi dan pendidikan tentang hak asasi manusia,
kesetaraan gender, dan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi di antara remaja laki-laki
dan remaja perempuan. Serta bekerja bersama penegak hukum dan pemuka agama
untuk menindak pihak-pihak yang masih menikahkan anak-anak perempuan dibawah
umur.
F.
Kesimpulan
1.
Faktor-faktor
utama penyebab terjadinya pernikahan usia muda adalah kondisi ekonomi keluarga.
2.
Faktor pendukung
penyebab terjadinya pernikahan usia muda adalah pendidikan, faktor Orang tua, faktor media massa dan internet,dan faktor biologis.
Catatan Akhir :
1,3Siti
Yuli Astuty, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja
Di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
2Nurhidayatuloh
dan Leni Marlina, Perkawinan Dibawah Umur
Perspektif HAM (Jurnal Al-Mawarid Volume XI Nomor 2,September-Januari
2011).
4Irne
W. Desiyanti, Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan
Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado (Program Studi Diploma IV Kebidanan STIKES Ngudi Waluyo Ungaran).
5Astri
Yunita, Faktor-faktor yang Berhubungan
Dengan Kejadian Pernikahan Usia Muda Pada Remaja Putri Di Desa Pagerejo
Kabupaten Wonosobo. (Artikel
Penelitian Volume 5 Nomor 03, 2015).
6Nurhidayatuloh,
Politik Hukum Hak Asasi Manusia Di
Indonesia.
Subdirektorat Statistik
Rumah Tangga. 2015. Kemajuan Yang Tertunda:
Analisis Data Perkawinan Usia Anak Indonesia. Jakarta: Badan Pusat
Statistik.
Undang-Undang
Hukum Perkawinan di Indonesia Nomor 1. 1947.
.
Comments
Post a Comment