FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA KASUS PERNIKAHAN DINI

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA KASUS PERNIKAHAN DINI

Siti Naurah Nur Huda
Matematika, FMIPA,Universitas Sriwijaya

Abstrak
     Pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki umur yang relatif muda. Umur yang relatif muda yang dimaksud tersebut adalah usia pubertas yaitu usia antara 10-19 tahun. Saat ini ada banyak sekali remaja yang terjebak dalam pernikahan dini, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka memilih menikah di usia muda untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, dalam jurnal ini menunjukkan bahwa terdapat beragam faktor yang mempengaruhi pernikahan usia muda. Pembahasan yang dituliskan meliputi penjelasan faktor pernikahan usia dini, dampak pernikahan usia dini, sekaligus upaya yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu, faktor utama penyebab terjadinya pernikahan dini adalah faktor ekonomi dan faktor pendukung lainnya seperti pengaruh teman sebaya, keinginan dari informan, keluarga, dan hamil di luar nikah.



Kata Kunci: Faktor, Penyebab, Pernikahan dini.


A.      Pendahuluan
Indonesia menempati peringkat ke-37 negara dengan persentase pernikahan dini yang tinggi di dunia, serta tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Kamboja. Riset kesehatan dasar 2010, sekitar 22.000 perempuan usia 10-14 tahun di Indonesia terikat pernikahan, sementara hasil survei demografi dan kesehatan tahun 2012 menunjukkan 10 persen remaja usia 15-19 tahun sudah pernah melahirkan atau sedang hamil anak pertama.1
Padahal perkawinan yang dilangsungkan padausia sepertiini akan banyak menimbulkan dampak dan berakibat tertentu yang dihadapi oleh kebanyakan pasangan itu, seperti : pertengkaran dalam rumah tangga yang disebabkan oleh kurang dewasaan dalam menghadapi persoalan sehingga tidak sedikit menyebabkan meningkatnya angka perceraian di daerah tersebut. Kenyataan seperti ini apabila dilanjutkan bukannya akan terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rohmah, akan tetapi akan semakin menjauh dari tujuan utama perkawinan yaitu memperoleh kehidupan yang tenant, cinta, dan kasih saying, dan rumah tangga yang bahagia dunia akhirat.2
Sedangkan dalam perundangan-undangan di Indonesia sendiri sudah jelas tertulis peraturan yang memuat usia seseorang yang sudah dikatakan mampu untuk menikah. Seperti dalam UU No. 1 tahun 1974, pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, usulan perubahan pada pasal 7 tahun 1974 ayat (1) perkawinan dapat dan dilakukan jika pihak laki-laki dan perempuan berusia minimal 19 tahun, ayat (2) untuk melangsungkan pernikahan masing-masing calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat izin kedua orangtua, sesuai dengan kesepakatan pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang telah melakukan kerjasama dengan MOU yang menyatakan bahwa Usia Perkawinan Pertama diijinkan apabila pihak pria mencapai umur 25 tahun dan wanita mencapai umur 20 tahun.3
Rata-rata usia pernikahan yang baik adalah 25 tahun untuk wanita dan 27 tahun untuk pria. Pernikahan yang dilakukan pada usiaini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi, terutama terhadap wanita itu sendiri. Karena pernikahan dini artinya, menikah disaat usia yang belum matang secara medis dan psikologinya.Konsekuensi yang akan terjadi dari pernikahan dini dan melahirkan di usia remaja adalah berisiko untuk melahirkan prematur dan berat badan lahir rendah. Wanita yang menikah pada usia dini mempunyai waktu yang lebih panjang berisiko untuk hamil dan angka kelahiran juga lebih tinggi. Perkawinan usia remaja juga berdampak pada rendahnya kualitas keluarga, seperti dari segi psikis dalam menghadapi persoalan sosial maupun ekonomi rumah tangga, risiko tidak siap mental untuk membina perkawinan dan menjadi orang tua yang bertanggung jawab, kegagalan perkawinan, kehamilan usia dini berisiko terhadap kematian ibu karena ketidaksiapan calon ibu remaja dalam mengandung dan melahirkan bayinya.
Tetapi, setelah semua penjelasan diatas, mengapa jumlah pernikahan dini masih tetap tinggi? Ada banyan sekalifaktorpenyebabyang membuat pernikahan dini masih tetap mark terutama di Indonesia. Berikut beberapa faktor penyebab pernikahan dini yangsering terjadi seperti faktor ekonomi, factorpendidikan, faktor Orang tua, faktor media massa dan internet,dan faktor biologis.

B.       Faktor-faktor Penyebab Pernikahan Dini
1.        Ekonomi
Biasanya ini terjadi ketika keluarga si gadis berasal dari keluarga kurang mampu.
Orang tuanya pun menikahkan si gadis dengan laki-laki dari keluarga mapan. Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si gadis maupun orang tuanya. Si gadis bisa mendapat kehidupan yang layak serta beban orang tuanya bisa berkurang.Keputusan menikah kadang kala muncul dari inisiatif anak itu sendiri yang ingin meringankan beban ekonomi orang tuanya dengan cara menikah pada usia muda. Selain itu untuk menghindari terjadinya hamil diluar nikah sehingga tidak menjadi aib orang tua serta terhindar dari sanksi adat berupa denda.4
2.        Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu obat dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun.Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu obat dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun.
Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil
. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun.

3.        Orangtua
Entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan zina saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.4 Namun, ada juga Orangtua yang menikahkan anak untuk menutup kurangnya ekonomi dikeluarga.

4.        Internet
Disadari atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan seks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau seks dan tidak menganggapnya tabu lagi.
Memang pendidikan seks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa didampingi orang dewasa. 
4 

5.        Biologis
Faktor biologis ini muncul salah satunya karena faktor internet diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu di usianya.Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anaknya.4

C.      Dampak Terjadinya Pernikahan Dini
Konsekuensi yang akan terjadi dari pernikahan dini dan melahirkan di usia remaja adalah berisiko untuk melahirkan prematur dan berat badan lahir rendah. Wanita yang menikah pada usia dini mempunyai waktu yang lebih panjang berisiko untuk hamil dan angka kelahiran juga lebih tinggi. Perkawinan usia remaja juga berdampak pada rendahnya kualitas keluarga, seperti dari segi psikis dalam menghadapi persoalan sosial maupun ekonomi rumah tangga, risiko tidak siap mental untuk membina perkawinan dan menjadi orang tua yang bertanggung jawab, kegagalan perkawinan, kehamilan usia dini berisiko terhadap kematian ibu karena ketidaksiapan calon ibu remaja dalam mengandung dan melahirkan bayinya.
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.5
Fenomena sosial ini juga berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.5
Padahal di Indonesiasendiri sudah jelas adanya penetapan perlindungan hukum terhadap hak perempuan atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki, dan untuk menjamin perlindungan bagi kaum perempuan yang aktif terhadap setiap perilaku diskriminatif, melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya.6
Pernikahan yang terencana dengan matang memiliki dampak positif yang banyak sekali bagi semua pihak keluar, baik dari keluarga wanita maupun pria. Pada saat pernikahan dilakukan dengan matang dan pada usia yang benar, baik suami ataupun istri sudah memiliki fondasi yang kuat untuk membina sebuah keluarga baik itu dari segi ekonomi, fisik, ataupun psikologi. Karena baik suami maupun istri memiliki peran yang sama dalam mewujudkan sebuah keluarga ideal. Menikah di usia yang yang tepat juga menghindari kegagalan dari terbentuknya suatu rumah tangga disebabkan oleh berbagai macam faktor, sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman satu sama lain, atau baik suami maupun istri masih belum saling mengenal dengan baik karena pernikahan yang dilakukan terburu-buru.

E.       Solusi
Fungsi dan peran keluarga dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi angka perkawinan usia muda dan dampak negatif dari perkawinan usia muda itu sendiri, melalui pola asuh orangtua dalam mendidik dan memberikan pengetahuan umum dan agama kepada anak, pengalaman-pengalaman hidup, pemberian bekal baik bekal kedewasaan fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai persiapan untuk menuju kehidupan di masa yang akan mendatang khususnya dalam kehidupan berumah tangga.
Pemilihan teman yang tepat dikehidupan kita juga sangat berpengaruh dalam mengurangi maraknya pernikahan dini, selain itu penggunaan internet atau media massa dengan baik dan benar juga sangat perlu diperhatikan karena semakin canggihnya teknologi saat ini, memudahkan semua orang untuk mendapatkan informasi-informasi tidak bertanggung jawab dari pihak tertentu.
Meningkatkan informarsi dan pendidikan tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi di antara remaja laki-laki dan remaja perempuan. Serta bekerja bersama penegak hukum dan pemuka agama untuk menindak pihak-pihak yang masih menikahkan anak-anak perempuan dibawah umur.

F.       Kesimpulan
1.        Faktor-faktor utama penyebab terjadinya pernikahan usia muda adalah kondisi ekonomi keluarga.
2.        Faktor pendukung penyebab terjadinya pernikahan usia muda adalah pendidikan, faktor Orang tua, faktor media massa dan internet,dan faktor biologis.


Catatan Akhir :
1,3Siti Yuli Astuty, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja Di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
2Nurhidayatuloh dan Leni Marlina, Perkawinan Dibawah Umur Perspektif HAM (Jurnal Al-Mawarid Volume XI Nomor 2,September-Januari 2011).
4Irne W. Desiyanti, Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado (Program Studi Diploma IV Kebidanan STIKES Ngudi Waluyo Ungaran).
5Astri Yunita, Faktor-faktor yang Berhubungan Dengan Kejadian Pernikahan Usia Muda Pada Remaja Putri Di Desa Pagerejo Kabupaten Wonosobo. (Artikel Penelitian Volume 5 Nomor 03, 2015).
6Nurhidayatuloh, Politik Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia.


Daftar Pustaka
Subdirektorat Statistik Rumah Tangga. 2015. Kemajuan Yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Undang-Undang Hukum Perkawinan di Indonesia Nomor 1. 1947.


.

Comments